Hukum dan Kriminal . 09/10/2025, 20:43 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Dua Saksi dari KJPP Diperiksa

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali mengusut perkara besar terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak dari perbankan daerah hingga pihak penilai aset independen. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap dua saksi penting yang diduga mengetahui proses penilaian aset perusahaan tekstil tersebut.

Dua Saksi dari Kantor Jasa Penilai Publik Diperiksa

Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah YW, Penilai Publik di KJPP RSR Cabang Tebet, dan TYM, Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk periode 2017, 2019, dan 2023.

Menurut Jampidsus Febrie Adriansyah, keduanya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Langkah Kejaksaan untuk Perkuat Pembuktian

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti-bukti dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial ISL dan pihak lain. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Febrie.

Febrie menambahkan, penyidik tengah mendalami peran pihak penilai publik dalam menentukan nilai aset yang menjadi agunan kredit. Dugaan adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses penilaian menjadi salah satu fokus pemeriksaan. “Kami ingin memastikan apakah proses appraisal dilakukan sesuai ketentuan dan nilai aset yang dilaporkan benar adanya,” katanya.

Fokus Penyidikan pada Skema Kredit dan Agunan

Penyidik Kejagung juga menyoroti bagaimana mekanisme pemberian kredit dari ketiga bank daerah tersebut bisa lolos meski kondisi keuangan PT Sritex tengah goyah. Diduga, terdapat ketidakwajaran dalam penilaian aset yang dijadikan jaminan kredit. Nilai jaminan yang terlalu tinggi dapat mengindikasikan adanya manipulasi laporan untuk memuluskan pencairan dana.

“Kita ingin mengungkap apakah ada kerja sama antara pihak bank, debitur, dan penilai aset yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Febrie Adriansyah menegaskan.

Kerugian Negara dan Dampak Sistemik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar dari lembaga keuangan milik daerah. Skandal kredit bermasalah PT Sritex juga berdampak pada stabilitas keuangan beberapa bank BUMD yang terlibat. Berdasarkan data sementara, total kredit yang diduga bermasalah mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut dengan memeriksa berbagai pihak, baik dari internal bank maupun eksternal seperti konsultan keuangan dan auditor independen. Langkah ini diharapkan bisa membuka peran masing-masing pihak dalam skandal kredit tersebut. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com