Hukum dan Kriminal . 11/10/2025, 15:48 WIB

KPK Bongkar ‘Dosa Logistik Haji’: Kuota Ganda, Uang Triliunan, dan Aroma Katering Bermasalah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, salah satunya terkait urusan konsumsi atau katering jamaah. Langkah ini diambil berdasarkan data dan temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.

“Jika kita bicara soal penyelenggaraan haji tentu ini kan memang cukup luas bahasannya, tidak hanya soal kuota tapi juga bagaimana penyelenggaraannya di sana,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, 11 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada praktik jual beli kuota haji, tetapi juga menelusuri biaya konsumsi, logistik, dan akomodasi yang menjadi komponen besar dalam pembiayaan haji.

“Kalau kita menghitung biaya penyelenggaraan haji soal konsumsi, logistik, akomodasi, kan itu menjadi salah satu item yang dihitung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Artinya apa? Itu didalami juga informasi itu,” lanjutnya.

Menurut Budi, temuan Pansus DPR RI sangat membantu tim penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan lebih dalam, termasuk dengan pemanggilan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Dan itu juga membantu teman-teman penyidik untuk terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Lembaga antirasuah itu juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, serta properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dari tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah, seharusnya pembagian dilakukan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Faktanya, pembagian itu justru dibalik menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

Kondisi ini menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan pembagian kuota resmi.

Sementara itu, KPK masih menelusuri nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan perhitungan rinci.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com