KPK Panggil Direksi PT Surya Unggul Nusa Cons Soal Pembangunan Pemkab Lamongan

news.fin.co.id - 14/10/2025, 15:54 WIB

KPK Panggil Direksi PT Surya Unggul Nusa Cons Soal Pembangunan Pemkab Lamongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direksi PT Surya Unggul Nusa Cons sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pertanahan Kota Malang, Jawa Timur, atas nama KSW selaku Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa 14 Oktober 2025.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang saksi lain, yakni SA selaku Staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kota Malang.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah itu mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019, dan telah menetapkan tersangka yang identitasnya belum dapat diumumkan ke publik.

Advertisement

Menurut KPK, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK pada 8 Juli 2025, mengumumkan tersangka kasus tersebut berjumlah empat orang.

Kemudian saat ini sedang menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID