Viral . 15/10/2025, 14:25 WIB

LBH BEM PTNU Desak Investigasi Tayangan Trans7: Diduga Serang Pesantren dan Nilai Islam!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Lembaga Bantuan Hukum Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Se-Nusantara (LBH BEM PTNU Se-Nusantara) mengecam keras tayangan di stasiun televisi Trans7 yang dianggap melecehkan lembaga pesantren dan para kyai. Tayangan tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian jurnalistik, melainkan mengandung dugaan kejahatan naratif yang terstruktur, dengan unsur kekerasan simbolik dan ujaran kebencian terselubung terhadap lembaga pendidikan Islam.

Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum

Ketua LBH BEM PTNU Se-Nusantara, Abdul Sahid, menilai framing dalam tayangan tersebut melanggar hukum positif dan etika penyiaran. Menurutnya, konten yang disajikan telah merendahkan nilai-nilai keagamaan serta mencemarkan nama baik pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang berakar kuat di masyarakat.

Abdul Sahid menegaskan, narasi yang dibangun dalam tayangan itu melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:

  • Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,
  • Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Golongan,
  • Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

yang secara tegas melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. “Kami tidak melihat tayangan ini sebagai kesalahan redaksional semata. Ada indikasi niat jahat (mens rea) dalam penyusunan pesan yang sistematis membentuk opini negatif terhadap pesantren,” ujar Abdul Sahid dalam keterangan yang diterima fin.co.id, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Kritik atas Kekerasan Epistemik Media

LBH BEM PTNU menilai tayangan tersebut mencerminkan bentuk kekerasan epistemik. Artinya, media berperan merampas hak pesantren untuk mendefinisikan dirinya sendiri. Narasi yang disampaikan dianggap tidak memberi ruang bagi perspektif internal pesantren, melainkan menanamkan stigma yang menyesatkan publik.

Dalam tradisi pesantren, menghormati kyai merupakan disiplin batin yang meneguhkan hubungan antara ilmu dan adab. Sikap tawadhu‘ dan takzhim bukan bentuk fanatisme, melainkan kesadaran spiritual. Namun, dalam tayangan Xpose Uncensored Trans7, nilai luhur tersebut justru direduksi dan disalahartikan secara dangkal.

“Inilah luka epistemik yang paling dalam ketika adab dijadikan bahan tontonan dan kebijaksanaan pesantren diseret ke ruang sensasi,” lanjut Abdul Sahid.

Desakan Tindakan Tegas dan Evaluasi Media

LBH BEM PTNU menilai tindakan Trans7 bukan hanya merusak citra pesantren, tetapi juga menunjukkan sikap diskriminatif terhadap tradisi Islam Nusantara. Karena itu, lembaga mahasiswa ini mengajukan empat tuntutan resmi:

  1. Meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang muncul akibat tayangan tersebut.
  2. Menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administratif tertinggi kepada Trans7 serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem editorial program terkait.
  3. Mendorong Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat pengawasan lintas-lembaga terhadap konten media yang berpotensi melecehkan budaya dan simbol keagamaan.
  4. Mengimbau seluruh media nasional menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menghormati keberagaman tradisi keagamaan di Indonesia.

Menurut LBH BEM PTNU, langkah reflektif terhadap media bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan ruang publik tetap menjadi wadah pencerdasan, bukan alat pembentukan stigma.

Menjaga Kehormatan Tradisi dan Ruang Publik

Pernyataan LBH BEM PTNU ini menegaskan pentingnya media dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Konten penyiaran seharusnya memperkuat pemahaman lintas budaya dan agama, bukan memperuncing perbedaan atau merendahkan kelompok tertentu.

Abdul Sahid menutup pernyataannya dengan ajakan agar seluruh media nasional kembali pada prinsip dasar jurnalisme: mencari kebenaran, menghormati nilai kemanusiaan, dan menegakkan keadilan sosial. (*)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com