Menkeu Purbaya Murka! Oknum Bea Cukai yang Loloskan Barang Ilegal akan Ditindak Tegas

news.fin.co.id - 17/10/2025, 09:00 WIB

Menkeu Purbaya Murka! Oknum Bea Cukai yang Loloskan Barang Ilegal akan Ditindak Tegas

Menkeu Purbaya saat berikan arahan Nasional III Ditjen Pajak RI (dok Instagram @purbayayudhi_official)

fin.co.id - Oknum Ditjen Bea dan Cukai yang kerap menyulitkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) siap-siap akan ditindak tegas dan diproses hukum.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai kegiatan '1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth' di Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Purbaya menyampaikan itu merespons keluhan Menteri UMKM Maman Abdurrahman yang mengatakan ada oknum Bea dan Cukai yang meloloskan barang ilegal sehingga merugikan UMKM.

“Kenapa nggak lapor saya? Kalau lapor ke saya, saya tangani. Sebelah mana barangnya, siapa pemainnya, nanti kami selesaikan,” kata Purbaya

Purbaya menyatakan, pihaknya sedang membenahi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), salah satunya dengan mendata pemain-pemain yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Kalau sudah tahu, nanti kami tangkap dan proses satu per satu,” ujarnya.

Kemenkeu pun menggiatkan pengecekan jalur hijau kepabeanan dan cukai secara acak sebagai salah satu upaya mengatasi peredaran barang ilegal.

“Jadi, kalau Pak Maman ada masalah seperti itu, kasih tahu saya. Nanti saya selesaikan,” tutur Purbaya.

Sebelumnya, Purbaya memperkenalkan kanal pengaduan publik bernama “Lapor Pak Purbaya”, yang dirancang khusus untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan pajak maupun bea cukai.

Melalui layanan ini, masyarakat bisa langsung mengirimkan aduan atau keluhan lewat pesan WhatsApp ke nomor 082240406600. Jalur komunikasi tersebut dibuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan permasalahan seputar pajak, pegawai pajak, maupun aparat bea cukai.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak, atau pegawai bea cukai yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Jakarta, Rabu 15 Oktober.

Ia menjelaskan, nomor pengaduan itu telah aktif dan bisa digunakan masyarakat mulai saat ini. Untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim khusus yang akan memverifikasi dan memproses setiap aduan sesuai prosedur.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa tidak semua laporan akan langsung mendapatkan tanggapan cepat. Pesan-pesan yang diterima akan diseleksi terlebih dahulu untuk memastikan validitas dan relevansinya.

"Tentu pasti dia (laporan) akan divalidasi dulu kan, bener enggak nih? Atau cuma nyapein-nyapein saya aja, komplain sana, komplain sini, tahu-tahu enggak ada (masalah)," ucapnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem pengawasan publik yang lebih terbuka dan akuntabel. Ia berharap, kehadiran “Lapor Pak Purbaya” dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat pajak dan bea cukai, sekaligus menjadi sarana kontrol sosial yang efektif.

Purbaya menekankan bahwa layanan tersebut bukan sekadar kanal pengaduan, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca