Hukum dan Kriminal . 18/10/2025, 17:43 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menorehkan capaian besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebuah laboratorium rahasia pembuat sabu (clandestine lab) berhasil dibongkar di Apartemen Serpong Garden, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Oktober 2025 sore.
Dalam operasi pukul 15.24 WIB itu, petugas mengamankan dua pelaku, berinisial IM dan DF, berikut sejumlah barang bukti sabu siap edar dan peralatan laboratorium lengkap.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim melakukan pengintaian intensif terhadap salah satu unit di lantai 20 apartemen tersebut.
“Berdasarkan hasil observasi, tim menemukan unit apartemen yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Operasi dilakukan dengan pengamanan ketat dan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti,” ujar Suyudi kepada wartawan, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Koki dan Pemasar Sabu Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, IM berperan sebagai ‘koki’ atau peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah kembali beroperasi selama enam bulan terakhir.
“Mereka mengaku memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar dari bisnis haram ini,” ungkap Suyudi.
Modus Canggih: Ekstraksi dari Obat Asma
Cara mereka memproduksi sabu juga tidak biasa. Para pelaku menggunakan 15.000 butir obat asma yang diekstraksi menjadi 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu.
Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring agar jejak transaksi sulit terlacak aparat.
Dalam penggerebekan, tim BNN menyita sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai prekursor kimia, serta seperangkat alat laboratorium kimiawi yang disembunyikan di balik interior unit apartemen.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
BNN Imbau Warga Lebih Waspada
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media