fin.co.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengungkapkan kronologi ditemukannya lintingan sabu dan tembakau sintetis pada Ammar Zoni di dalam Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, yang masuk pada saat kunjungan.
Ia meluruskan bahwa penemuan narkoba dalam lapas ini bukan dari peredaran narkoba di lapas melainkan dari razia yang rutin dilakukan petugas di lapas.
"Namun ini hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin. Seluruh Indonesia lapas rutan itu satu bulan dua kali," tuturnya.
Adapun, Mashudi mengatakan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, paket barang haram tersebut masuk ke dalam Rutan karena petugas yang lengah saat kunjungan.
"Dari hasil kita pemeriksaan yang salah satunya ini. Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk," ucapnya.
"Ya salah satunya itu diselipkan di situ. Namun hal ini kita akan terus koordinasi dengan Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Mashudi mengungkapkan, penemuan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis ini sudah sejak Januari 2025 di dalam rutan berisikan tujuh orang, salah satunya adalah Ammar Zoni.
"Ditemukanlah itu ganja. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Adapun, Ammar Zoni sekaligus terpidana kasus narkoba Ammar Zoni dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ia dipindahkan setelah kedapatan menjual narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ammar bersama lima tersangka lain baru saja menjalani pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irwan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut pada hari Rabu 8 Oktober 2025, dan kini pihak Kejaksaan tengah mempersiapkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu 8 Oktober 2025," kata Plt. Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat masih menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Peran Ammar Zoni, yang memiliki inisial MAA alias AZ, disebut sebagai penampung narkotika dari seseorang yang berada di luar Rutan. (Ayu Novita)
Kronologi Ditemukannya Sabu dan Tembakau Sintetis di Lapas Ammar Zoni
news.fin.co.id - 20/10/2025, 16:26 WIB
Tim Redaksi
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi mengungkapkan kronologi ditemukannya lintingan sabu dan tembakau sintetis pada Ammar Zoni di dalam Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, yang masuk pada saat kunjungan. - Ayu Novita -