Nasional . 20/10/2025, 14:28 WIB

Pemerintah Buka Diskusi Publik Soal Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril: Keputusan Akhir di Tangan Presiden

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berdiskusi terkait wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, inisiatif yang digagas oleh Presiden sebagai langkah awal dalam membenahi struktur dan kewenangan Polri di masa mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut wacana tersebut sebagai bentuk dinamika demokrasi yang sehat dan mencerminkan keterbukaan pemerintah terhadap masukan publik.

“Pemerintah menghargai dan menghormati wacana tersebut sebagai ekspresi kebebasan berbicara dan kebebasan mimbar akademik. Pemikiran seperti itu nanti dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujar Yusril di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Meski demikian, Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan komisi tersebut. Hingga kini, dirinya belum menerima informasi resmi terkait waktu peluncurannya.

“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” ungkapnya.

Kewenangan Penataan Struktur Polri di Tangan Presiden dan DPR

Yusril menegaskan bahwa urusan penyusunan dan penetapan struktur organisasi Polri merupakan kewenangan konstitusional yang berada di bawah Presiden dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum mengenai posisi dan peran Polri telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” terang Yusril.

“Dan kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” sambungnya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian merupakan bagian dari proses demokratis dan transparan dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta tata kelola institusi kepolisian di Indonesia.

(Fajar Ilman)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com