Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 22:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil lelang kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan segera disetorkan ke kas negara. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut. “Pelelangan itu kalau saya belum dapat kabar apakah sudah berlangsung lelangnya. Tapi yang jelas hasil dari lelang itu akan dikembalikan dulu ke negara,” ujarnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang menambahkan, beberapa kendaraan yang dilelang berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Doni Salmanan. “Ada beberapa kendaraan roda empat kurang lebih hampir di atas 10, yang mewah, dan itu pun kita dapatkan tidak dari dia langsung, tapi dari pihak lain yang terafiliasi,” jelasnya.
Badan Pemulihan Aset Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melelang total 12 kendaraan milik Doni Salmanan. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas penawaran hingga pukul 14.30 WIB.
Daftar kendaraan mewah tersebut antara lain:
Dalam prosesnya, peserta wajib memberikan jaminan penawaran melalui Virtual Account (VA) yang diterbitkan otomatis oleh sistem resmi. Dana jaminan harus sudah diterima secara efektif oleh KPKNL Bandung setidaknya satu hari sebelum lelang berlangsung.
Kejagung menjelaskan, lelang ini dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction open building tanpa kehadiran peserta di lokasi. Peserta bisa berasal dari individu maupun badan hukum dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta perseorangan wajib memiliki KTP dan NPWP, sedangkan badan hukum perlu melampirkan akta pendirian dan perubahan perusahaan serta identitas pengurus sesuai nama tertera. “Setiap peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis dari domain resmi,” terang Anang.
Pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan berikut bea lelang sebesar tiga persen dari nilai pembelian. Informasi lengkap mengenai lelang ini bisa diakses melalui situs resmi Kejaksaan Agung dan KPKNL Bandung atau langsung ke kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta Selatan.
Pelelangan kendaraan mewah ini menjadi bagian penting dari strategi Kejagung untuk memastikan uang hasil kejahatan dikembalikan ke negara. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan kasus besar seperti penipuan investasi dan pencucian uang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media