Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 22:10 WIB

Negara Siap Terima Hasil Lelang Mobil Mewah Doni Salmanan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil lelang kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan segera disetorkan ke kas negara. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan.

Kejagung Pastikan Hasil Lelang Masuk Kas Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut. “Pelelangan itu kalau saya belum dapat kabar apakah sudah berlangsung lelangnya. Tapi yang jelas hasil dari lelang itu akan dikembalikan dulu ke negara,” ujarnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Anang menambahkan, beberapa kendaraan yang dilelang berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Doni Salmanan. “Ada beberapa kendaraan roda empat kurang lebih hampir di atas 10, yang mewah, dan itu pun kita dapatkan tidak dari dia langsung, tapi dari pihak lain yang terafiliasi,” jelasnya.

Deretan Mobil dan Motor Super Mewah

Badan Pemulihan Aset Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melelang total 12 kendaraan milik Doni Salmanan. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas penawaran hingga pukul 14.30 WIB.

Daftar kendaraan mewah tersebut antara lain:

  • Mobil Porsche 911 Carrera 4s – Rp1,647 miliar
  • Mobil Lamborghini Huracan – Rp4,686 miliar
  • Mobil BMW 840i Coupe M Tech – Rp1,153 miliar
  • Mobil Toyota Fortuner GR – Rp287 juta
  • Ducati Superleggera V4 – Rp2,2 miliar
  • Kawasaki Ninja H2 – Rp414 juta
  • Dan beberapa kendaraan lainnya bernilai tinggi

Dalam prosesnya, peserta wajib memberikan jaminan penawaran melalui Virtual Account (VA) yang diterbitkan otomatis oleh sistem resmi. Dana jaminan harus sudah diterima secara efektif oleh KPKNL Bandung setidaknya satu hari sebelum lelang berlangsung.

Prosedur dan Syarat Peserta Lelang

Kejagung menjelaskan, lelang ini dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction open building tanpa kehadiran peserta di lokasi. Peserta bisa berasal dari individu maupun badan hukum dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Peserta perseorangan wajib memiliki KTP dan NPWP, sedangkan badan hukum perlu melampirkan akta pendirian dan perubahan perusahaan serta identitas pengurus sesuai nama tertera. “Setiap peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran melalui nomor Virtual Account (VA) yang dikirim otomatis dari domain resmi,” terang Anang.

Pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan berikut bea lelang sebesar tiga persen dari nilai pembelian. Informasi lengkap mengenai lelang ini bisa diakses melalui situs resmi Kejaksaan Agung dan KPKNL Bandung atau langsung ke kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta Selatan.

Lelang Jadi Upaya Pemulihan Aset Negara

Pelelangan kendaraan mewah ini menjadi bagian penting dari strategi Kejagung untuk memastikan uang hasil kejahatan dikembalikan ke negara. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan kasus besar seperti penipuan investasi dan pencucian uang.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com