Hukum dan Kriminal . 21/10/2025, 22:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan hasil lelang kendaraan mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan akan segera disetorkan ke kas negara. Lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus penipuan robot trading dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Doni Salmanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses lelang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut. “Pelelangan itu kalau saya belum dapat kabar apakah sudah berlangsung lelangnya. Tapi yang jelas hasil dari lelang itu akan dikembalikan dulu ke negara,” ujarnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Anang menambahkan, beberapa kendaraan yang dilelang berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Doni Salmanan. “Ada beberapa kendaraan roda empat kurang lebih hampir di atas 10, yang mewah, dan itu pun kita dapatkan tidak dari dia langsung, tapi dari pihak lain yang terafiliasi,” jelasnya.
Badan Pemulihan Aset Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melelang total 12 kendaraan milik Doni Salmanan. Lelang dilakukan secara daring melalui situs lelang.go.id pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan batas penawaran hingga pukul 14.30 WIB.
Daftar kendaraan mewah tersebut antara lain:
PT.Portal Indonesia Media