Nasional . 21/10/2025, 12:27 WIB

Pabrik Etanol Sedang Dibangun, Bahlil Pertimbangkan Mandatori E10 Mulai 2027

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mempertimbangkan kewajiban kebijakan etanol 10% akan berlaku pada 2027.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut saat ini pemerintah tengah membangun pabrik etanol berskala besar. 

"Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan," kata Bahlil, Selasa, 21 Oktober 2025.

Bahlil berharap, nantinya kebijakan E10 itu akan bisa menekan impor BBM yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter. Sehingga upaya-upaya peningkatan produksi etanol di dalam negeri agar tidak terjadi pergeseran impor, juga harus dilakukan pemerintah. 

"Kami sedang menghitung time schedule yang tepat (pemberlakuan mandatory E10). Karena untuk pabrik etanolnya kan harus dibangun dulu di dalam negeri," ujar Bahlil.

Ia menyebut pembangunan pabrik etanol ini bisa menciptakan lapangan kerja.

Selain menciptakan lapangan kerja baru, pembangunan pabrik etanol nantinya juga akan menopang lonjakan permintaan yang signifikan, untuk kebutuhan BBM maupun kebutuhan konsumsi. 

"Pabrik etanol ini akan kita bangun di dalam negeri. Bahan bakunya bisa dari singkong, atau dari tebu. Ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena petani-petani kita ke depan akan kita dorong untuk melakukan hal ini," ujarnya. (Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com