fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian bernama Yudi Wahyudin (YW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Yudi dilakukan untuk mendalami proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan asam formiat dalam proyek tersebut.
“Yang bersangkutan telah berstatus tersangka. Penyidik mendalami perencanaan kegiatan dan penganggarannya, termasuk pelaksanaan pengadaan asam formiat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Sebagai catatan, KPK resmi membuka penyidikan kasus ini sejak 13 November 2024, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp75 miliar.
Sejumlah pihak juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 19 November 2024. Mereka antara lain DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), serta AJH dan MT (PNS).
(Ayu Novita)