Nasional . 25/10/2025, 18:35 WIB

Masih Menunggu SK! Nasib Tenaga Honorer di Akhir Oktober 2025 Belum Jelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Hingga memasuki minggu terakhir bulan Oktober 2025, masih banyak tenaga honorer di berbagai daerah yang belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka kini hanya bisa menunggu kepastian nasib dari pemerintah pusat setelah melalui serangkaian proses seleksi dan verifikasi administrasi.

Keterlambatan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer yang sudah menanti lama, terutama karena skema PPPK paruh waktu merupakan bagian penting dari transformasi sistem kepegawaian nasional.

Skema Baru: PPPK Paruh Waktu Gantikan Tenaga Honorer

Sejak Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 resmi diterbitkan, pemerintah menghapus status tenaga honorer yang selama ini digunakan secara tidak seragam di berbagai instansi.

Sebagai gantinya, diperkenalkanlah skema PPPK paruh waktu, yang memungkinkan tenaga kerja profesional bekerja dengan jam kerja fleksibel dan kontrak terbatas, tetapi tetap berstatus sebagai aparatur pemerintah.

Menurut ketentuan tersebut, PPPK paruh waktu mulai diberlakukan pada tahun 2024 dan terus dikembangkan pada 2025 untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional tertentu, salah satunya Tenaga Sanitasi Lingkungan.

Peran Vital Tenaga Sanitasi Lingkungan

Jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan menjadi salah satu formasi penting dalam seleksi PPPK paruh waktu 2025.

Mereka memiliki peran besar dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, terutama di fasilitas umum, kawasan pemukiman padat, serta area rawan penyakit.

Tugas mereka tidak hanya sekadar menjaga kebersihan, tetapi juga:

  • Mengawasi pengelolaan limbah dan sampah,

  • Memantau zat kimia berbahaya dan pestisida,

  • Mengendalikan vektor penyakit seperti nyamuk, lalat, dan tikus,

  • Serta memastikan media lingkungan tetap sehat dan aman bagi masyarakat.

Fungsi ini sangat krusial, mengingat peningkatan risiko kesehatan lingkungan di wilayah perkotaan dan kawasan industri yang padat aktivitas.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan golongan pendidikan dan jabatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com