Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Kini di Level Rp2,32 Juta per Gram

news.fin.co.id - 27/10/2025, 09:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Kini di Level Rp2,32 Juta per Gram

Emas Antam

fin.co.id - Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan di awal pekan ini. Setelah sempat stabil dalam beberapa hari terakhir, logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu kini terkoreksi cukup tajam. Berdasarkan data terbaru di laman resmi Logam Mulia, Senin, harga jual emas turun Rp23.000 per gram menjadi Rp2.327.000 dari posisi sebelumnya Rp2.350.000 per gram.

Penurunan ini menjadi sinyal bagi para investor ritel dan pemburu emas batangan untuk kembali mencermati tren harga global yang masih berfluktuasi, terutama di tengah tekanan ekonomi dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkoreksi. Logam Mulia mencatat harga buyback turun ke level Rp2.192.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.215.000 per gram. Emas batangan Antam saat ini dijual dengan pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam per Senin:

0,5 gram: Rp1.213.500

1 gram: Rp2.327.000

2 gram: Rp4.594.000

3 gram: Rp6.866.000

5 gram: Rp11.410.000

10 gram: Rp22.765.000

25 gram: Rp56.787.000

50 gram: Rp113.495.000

100 gram: Rp226.912.000

250 gram: Rp567.015.000

500 gram: Rp1.133.820.000

1.000 gram: Rp2.267.600.000

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak tetap mengacu pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak resmi.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca