Nasional . 27/10/2025, 22:06 WIB
Penulis : Tuahta Aldo | Editor : Tuahta Aldo
fin.co.id - Penyelidikan kasus kecelakaan maut Bus PO Haryanto di Tol Semarang – Batang KM 354, kini telah memasuki babak baru.
Polisi resmi melakukan penahanan terhadap AY (36), sopir bus yang terlibat dalam insiden tragis pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada unsur kelalaian dari pengemudi. Ia kini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasatlantas Polres Batang, AKP Eka Hendra Ardiansyah.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur dugaan kelalaian, yang menyebabkan bus terguling di tengah hujan deras dan jalanan licin.
Kronologi Kecelakaan Bus PO Haryanto di KM 354
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 22.35 WIB di wilayah Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Bus Mercedes Benz berpelat nomor B 7394 VGA yang berangkat dari Semarang menuju Jakarta, tiba-tiba oleng saat sedang melaju di jalur kiri.
Diduga akibat jalan licin dan kecepatan yang cukup tinggi, bus kehilangan kendali hingga terguling dan melintang di badan jalan Tol. Imbasnya, bagian depan dan samping kendaraan mengalami kerusakan parah.
“Diduga ban bus selip karena jalan licin akibat hujan deras. Kendaraan kemudian oleng ke kiri, menabrak pembatas jalan, lalu terguling ke kanan,” ucapnya.
Tiga Penumpang Tewas, Dua di Antaranya Ibu dan Anak
Insiden tragis ini menewaskan 3 penumpang, 2 di antaranya adalah ibu dan anak asal Tangerang berdarah Pati, yakni Suyatmi (46) dan Anis Tya Mayzahra (17).
Sedangkan korban ke-3 diketahui bernama Rumisih (54), juga warga Tangerang asal Pati.
Selain 3 korban meninggal dunia, 20 penumpang lainnya luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Batang serta RS QIM Batang.
Sementara itu, sebanyak 12 penumpang lainnya selamat tanpa luka serius dan langsung dievakuasi dari area kecelakaan.
Kini AY ditahan di Mapolres Batang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, serta penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media