Megapolitan . 27/10/2025, 09:01 WIB

Satgas Percepat Pembersihan Radiasi Cs-137 di Cikande, 91 Warga Direlokasi Sementara

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 (Cs-137) mempercepat proses pembersihan wilayah terkontaminasi di kawasan industri dan permukiman warga Cikande, Banten. Hingga kini, sebanyak 91 warga telah direlokasi sementara dari area yang dikategorikan sebagai zona merah.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Ketua Bidang Mitigasi dan Penanganan Kontaminasi Satgas Cs-137, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa dari total 22 pabrik dan 12 titik yang sebelumnya terpapar radiasi, seluruhnya telah menjalani proses dekontaminasi.

“Satgas terus melakukan percepatan dekontaminasi. Di samping yang berada di 22 pabrik, dekontaminasi juga dilakukan di 12 lokasi lain yang terdeteksi Cs-137, baik berada di lahan kosong, lapak, maupun permukiman,” ujarnya.

Dari 22 pabrik yang terdeteksi terpapar radiasi Cs-137, sebanyak 21 di antaranya telah dinyatakan bersih. Sementara 91 warga yang dievakuasi berasal dari dua zona merah permukiman, yakni di lokasi F2 dan E, Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Rasio menegaskan, “Langkah percepatan dekontaminasi ini merupakan perintah Menteri LH/Kepala BPLH selaku ketua harian satgas. Paling lambat bulan Desember lokasi-lokasi yang terkontaminasi telah aman.”

Ia menjelaskan bahwa proses relokasi dilakukan sesuai Prosedur Keamanan Radiasi dengan pengawasan langsung dari petugas proteksi radiasi (PPR), serta para pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Setiap warga dan barang bawaan mereka diperiksa menggunakan survei meter radiasi. Setelah dinyatakan aman, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Cikande sebelum dipindahkan ke lokasi relokasi sementara.

Relokasi tahap pertama dilakukan pada 22 Oktober 2025 terhadap 19 keluarga dengan total 63 jiwa di Lokasi F, melibatkan Tim Nubika TNI AD, Pemerintah Kabupaten Serang, BRIN, serta Muspika Kecamatan Cikande. Tahap kedua dilakukan pada 26 Oktober 2025 untuk 28 warga, bekerja sama dengan KBRN Brimob, BRIN, dan pemerintah daerah.

Langkah relokasi ini dilakukan untuk mempercepat proses dekontaminasi di zona merah permukiman sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dalam proses pembersihan, warga berpotensi terpapar debu radioaktif yang dapat tersebar melalui udara.

Dengan adanya relokasi, tim di lapangan dapat lebih mudah melakukan dekontaminasi serta pemindahan material hasil pembersihan. Dari total 12 lokasi yang terdeteksi radiasi Cs-137, lima di antaranya telah berhasil didekontaminasi, sementara tujuh lainnya masih dalam proses.

Hingga saat ini, total material hasil dekontaminasi yang sudah dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara (interim storage) mencapai 222,6 meter kubik atau setara 371 ton.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com