Nasional . 28/10/2025, 15:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera menetapkan kebijakan batas usia minimal 13 tahun bagi anak yang dapat mengakses platform berbagi video seperti YouTube.
Dorongan ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi perlindungan anak di ruang digital yang telah diatur dalam peraturan pemerintah terbaru.
KemenPPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP TUNAS, yang baru dirilis oleh Komdigi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa PP TUNAS mengatur pembatasan akses digital berdasarkan kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan berprofil rendah yang aman dan khusus dirancang untuk anak, serta memerlukan persetujuan orang tua.
“Sebenarnya PP Tunas itu memberikan mandat kepada Komdigi untuk menetapkan tingkat risiko terhadap produk layanan. Jadi setiap produk layanan itu harus dijelaskan di situ, tingkat risikonya terhadap mana,” ujar Arifah dalam konferensi pers di kantor KemenPPPA, Selasa, 28 Oktober 2025.
“Itu nanti harusnya dikeluarkan privacy, seperti kita kalau nonton YouTube itu ada umur 13 tahun, di setiap produk-produk itu harus ditetapkan. Ini memang kita belum ada, tapi PP sudah memberikan mandat,” tambahnya.
Menurut Arifah, penerapan batas usia di platform seperti YouTube menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai.
Ia menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang aman, mendidik, dan relevan dengan tahapan usia mereka.
“Anak-anak memiliki hak untuk mengakses informasi yang relevan dengan usia dan kebutuhan mereka. Konten yang tidak pantas dapat mengganggu perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ujar Menteri Arifah.
KemenPPPA menekankan bahwa sasaran utama regulasi ini bukan orang tua atau anak, melainkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti YouTube.
PSE diwajibkan menyesuaikan platformnya dengan ketentuan perlindungan anak, mulai dari pembatasan usia pengguna, penyaringan konten otomatis, hingga fitur pengawasan orang tua.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan risiko anak menjadi korban di dunia digital, baik akibat paparan konten pornografi, kekerasan, maupun eksploitasi oleh predator daring.
(Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media