Hukum dan Kriminal . 30/10/2025, 22:14 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu orang saksi penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya oleh sejumlah bank daerah.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dalam penyidikan yang masih berjalan.
Saksi yang diperiksa berinisial ZH, yang diketahui menjabat sebagai Risk Analyst di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tahun 2012.
ZH diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anaknya.
Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial IKL dkk, yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit tidak sesuai ketentuan perbankan dan mengakibatkan potensi kerugian negara bernilai besar.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap ZH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, terutama terkait aspek penilaian risiko dan kelayakan kredit.
Sebagai analis risiko, ZH diduga memiliki peran dalam evaluasi dokumen keuangan dan analisis risiko pembiayaan yang diajukan oleh PT Sritex.
Namun, Kejagung menduga adanya penyimpangan prosedur dan potensi manipulasi dokumen dalam proses pemberian kredit oleh bank-bank daerah tersebut.
Beberapa indikasi yang tengah didalami penyidik antara lain:
Adanya pemberian kredit jumbo tanpa agunan memadai,
Analisis risiko yang tidak sesuai standar LPEI dan bank daerah,
Potensi kolusi antara pejabat bank dan pihak perusahaan, serta
Kemungkinan penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini berawal dari hasil audit internal dan temuan regulator yang mencurigai adanya pemberian kredit berisiko tinggi kepada PT Sritex dan anak perusahaannya pada periode 2019 hingga 2022.
Beberapa fasilitas kredit yang disalurkan oleh bank daerah tersebut dikabarkan bermasalah dan berpotensi menjadi kredit macet (Non Performing Loan / NPL) setelah PT Sritex menghadapi tekanan keuangan global dan kesulitan membayar kewajiban kepada kreditur.
Kejagung menduga, proses kredit tersebut tidak hanya sekadar kelalaian manajemen risiko, tetapi mengandung unsur tindak pidana korupsi, di mana terdapat pihak-pihak yang secara sadar menyetujui kredit tanpa dasar kelayakan finansial yang kuat.
Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa nilai kredit yang tengah diselidiki mencapai triliunan rupiah, dengan indikasi kuat kerugian negara dari dana publik yang dikelola bank daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media