Nasional . 30/10/2025, 18:09 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemerintah tidak perlu terlalu mengakomodasi tekanan dari organisasi buruh dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Presiden Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Pernyataan itu disampaikan Said saat aksi buruh menuntut kenaikan upah minimum 8,5–10,5 persen di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis, 30 Oktober 2025.
"Kami menolak statement Dewan Ekonomi Nasional, dalam hal ini ketuanya, Pak Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan dua hal, tidak melibatkan serikat buruh. Enggak ngerti undang-undang beliau itu. Ngawur," kata Said Iqbal kepada wartawan.
Said menekankan, serikat buruh memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pembahasan kenaikan upah minimum.
"Kenapa? Undang-undang itu justru serikat buruh yang terlibat dalam proses diskusi kenaikan upah minimum. Teman-teman juga kan terkena nanti dampaknya. Semua buruh yang berorganisasi atau tidak berorganisasi, yang menjadi anggota serikat atau tidak menjadi anggota serikat. Semua menikmati kok," terangnya.
Ia menambahkan, hak buruh untuk berunding diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Cipta Kerja, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPSI Andi Gani, KSPI, dan FSPMI.
Lebih lanjut, Said juga menolak usulan Luhut terkait formula baru kenaikan upah minimum 2026 yang fokus pada keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dan kemampuan sektor.
"Statement Luhut kedua yang kita tolak lagi apa? Ada formula baru. Ngawur, itu ngawur yang kedua. Enggak ada formula dalam kenaikan upah minimum kecuali yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024," tegasnya.
Ia menegaskan, putusan MK sudah jelas menekankan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"That's right, titik, enggak pakai koma. Enggak ada formula baru. Ngawur itu, enggak ngerti masalah. Baca undang-undang dulu deh. Itu kan profesornya banyak di situ di Dewan Ekonomi Nasional," tegas Said.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media