fin.co.id - Harga emas batangan Antam kembali menguat setelah sempat melemah sejak 25 Oktober 2025. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik cukup signifikan sebesar Rp42.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp2.263.000 menjadi Rp2.305.000 per gram pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kenaikan ini menjadi kabar gembira bagi investor dan kolektor logam mulia yang sudah lama menunggu rebound harga emas di tengah fluktuasi pasar global. Meski sempat terkoreksi di akhir Oktober, tren penguatan kembali menunjukkan minat pasar terhadap aset safe haven ini belum surut.
Harga Buyback Emas Antam Juga Meroket
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut melesat. Nilainya kini mencapai Rp2.170.000 per gram, naik dari Rp2.128.000 per gram. Artinya, jika kamu menjual kembali emas batangan ke Antam hari ini, kamu bisa menikmati margin yang lebih tinggi dibanding pekan sebelumnya.
Kenaikan harga ini berlaku untuk semua pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut rincian lengkap harga emas batangan Antam per Jumat, 31 Oktober 2025:
- 0,5 gram: Rp1.202.500
- 1 gram: Rp2.305.000
- 2 gram: Rp4.550.000
- 3 gram: Rp6.800.000
- 5 gram: Rp11.300.000
- 10 gram: Rp22.545.000
- 25 gram: Rp56.237.000
- 50 gram: Rp112.395.000
- 100 gram: Rp224.712.000
- 250 gram: Rp561.515.000
- 500 gram: Rp1.122.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.245.600.000
Dengan kenaikan ini, emas batangan 1 kilogram kini bernilai lebih dari Rp2,24 miliar, level yang kembali menguat setelah sempat melemah beberapa hari sebelumnya.
Catat, Ada Pajak untuk Transaksi Emas
Bagi kamu yang berencana membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memahami aturan pajaknya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total transaksi.
- Non-NPWP dikenakan tarif 0,9%.
- Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback):
- Pemegang NPWP akan dipotong PPh 22 sebesar 1,5%.
- Non-NPWP dikenakan tarif 3%.
Pemotongan ini dilakukan langsung oleh pihak PT Antam Tbk dari total nilai buyback. Jadi, jika kamu menjual emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, potongan pajak otomatis diberlakukan saat transaksi berlangsung. (ANT)