Politik . 31/10/2025, 14:14 WIB

MKD DPR RI Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Ini Penjelasan Dasco

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau yang akrab disapa Sara dari keanggotaan DPR RI. Menurut Dasco, hingga saat ini tidak pernah ada laporan pelanggaran etik terhadap Sara, baik yang diajukan ke Mahkamah Partai Gerindra maupun ke MKD DPR RI.

“Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Jadi memang tidak ada pelanggaran atau pelaporan apa pun,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, 30 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa sejumlah kader Gerindra sempat meminta agar permohonan pengunduran diri Sara ditolak. Permintaan tersebut kemudian ditelaah oleh Mahkamah Partai.

“Ada kader partai yang mengajukan permohonan agar Mahkamah Partai menolak pengunduran diri Sara dan tetap menetapkannya sebagai anggota DPR,” jelasnya.

Terkait potongan video lama yang sempat viral dan memicu polemik, Dasco menyebut bahwa konten tersebut telah diedit dan tidak menggambarkan situasi sebenarnya.

“Sara sempat mengajukan pengunduran diri secara lisan karena tekanan, namun secara administratif tidak ada surat tertulis pengunduran diri, juga tidak ada surat penonaktifan dari partai,” tambahnya.

Dasco juga mengungkapkan bahwa muncul petisi dukungan dari ribuan simpatisan yang meminta agar Sara tetap menjadi anggota DPR.

“Ada juga petisi dari pendukungnya, sekitar 15 hingga 30 ribu tanda tangan, yang disampaikan ke Mahkamah Partai,” katanya.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahkamah Partai Gerindra akhirnya menilai bahwa surat pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat hukum dan memutuskan untuk menetapkannya tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Mahkamah Partai menyimpulkan pengunduran diri itu tidak sah secara hukum dan menetapkan Saudari Sara tetap sebagai anggota DPR,” ungkap Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga secara resmi menolak pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Keputusan itu diambil setelah MKD menggelar rapat internal pada Rabu, 29 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Ketua MKD H. Nazaruddin Dek Gam, S.I.P. dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta perwakilan Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

“Rapat membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” ujar Nazaruddin.

Ia menegaskan, setelah mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara MKD, dan keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD menyimpulkan bahwa Rahayu Saraswati tetap sah sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan hukum, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” tegas Nazaruddin.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com