Hukum dan Kriminal . 31/10/2025, 06:29 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Hari apes tidak ada di kalender. Perumpamaan ini cocok dengan yang dialami MR alias Doyok (23). Niat hati jadi perantara sabu biar bisa nyabu gratisan, eh, malah diciduk polisi.
Ya, unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus Doyok di dekat rumahnya di Kecamatan Sukamulya, Senin (27/10/2025) pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap karena ulahnya yang nekat jadi penyambung lidah penjualan Narkoba.
Penangkapan Doyok ini bermula dari laporan warga yang resah dengan kelakuan mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti gercep alias gerak cepat dari arahan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam menanggapi laporan masyarakat.
"Setelah kami intai, ternyata benar ada pria mencurigakan yang tak lain adalah tersangka MR," kata Iptu Anggio Pratama, Jumat 31 Oktober 2025.
Doyok yang cuma bisa pasrah saat ditangkap polisi mengakui perannya sebagai calo narkoba. Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Tersangka MR mengaku dapat 'fee' sabu gratis dengan menjadi perantara," imbuh Iptu Anggio Pratama.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel sebagai barang bukti. Doyok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media