Hukum dan Kriminal . 04/11/2025, 16:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menindaklanjuti temuan di tiga titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaiffudin mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
“Untuk saat ini kami masih memeriksa beberapa saksi dan sudah ada satu tersangka dari beberapa lokasi ini. Yang jelas, kami akan terus kembangkan ke lokasi lain,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 4 November 2025.
Nunung menjelaskan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat guna memastikan lokasi tambang mana saja yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan mana yang beroperasi secara ilegal.
“Walaupun kami tidak melakukan penangkapan langsung atau tertangkap tangan, kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang punya IUP sesuai aturan, atau mana yang ilegal,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, terdapat tiga titik tambang ilegal yang telah diamankan aparat. Berdasarkan laporan Ditipidter Bareskrim dan Dinas ESDM, aktivitas penambangan pasir tanpa izin di kawasan konservasi tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp3 triliun selama sepuluh tahun terakhir.
“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini kumulatifnya lebih kurang mencapai Rp3 triliun,” ungkap Nunung.
Selain penindakan, Bareskrim juga menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas di daerah lain.
“Kegiatan yang merusak lingkungan hidup tentu akan kita antisipasi. Pertama melalui pencegahan dan imbauan, dan jika tetap terjadi, kita akan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tambang ilegal di lereng Merapi secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan besar di balik aktivitas tersebut.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media