fin.co.id - Tim gabungan dari Polsek Pinang dan Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama.
Tiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah persembunyian di Kampung Sahayu, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu (1/11/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah NL (35), yang berperan sebagai pelaku utama pemukulan dengan balok kayu, S alias Tri (42), yang membantu pelarian NL, dan NM (47), yang menyediakan tempat persembunyian.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, Selasa 5 November 2025.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam berbagai merek dan sebilah golok.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya, yakni N alias J, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan, dan T, yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Berdasarkan keterangan sementara, aksi pengeroyokan ini dipicu oleh dendam terhadap korban," tandasnya.