Nasional . 06/11/2025, 18:19 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kasus penolakan pelayanan medis kembali bikin geger publik. Seorang warga Baduy Dalam bernama Repan (16) dikabarkan sempat ditolak salah satu rumah sakit di Jakarta karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kejadian ini langsung mendapat respons keras dari Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono yang menilai tindakan tersebut tidak manusiawi dan melanggar prinsip dasar pelayanan kesehatan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/11/2025), Dante menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Ia menyoroti bahwa rumah sakit seharusnya memprioritaskan keselamatan pasien, bukan administrasi.
“Layanan kesehatan adalah hak seluruh masyarakat. Tidak punya NIK pun tetap harus diobati,” tegasnya. Dante juga menambahkan, kondisi darurat tidak boleh dihambat oleh urusan dokumen. Menurutnya, tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama dan tindakan medis sesuai prosedur, baru kemudian mengurus administrasi.
“Kalau ada orang kecelakaan di jalan, datang tanpa sadar, tetap kita obati. Jangan karena tak punya identitas lalu dibiarkan. Ini akan kami perbaiki agar tidak terulang lagi,” ujarnya menambahkan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, saat Repan, pemuda Baduy Dalam yang berjualan madu di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjadi korban pembegalan. Ia mengalami luka bacok di bagian tangan dan segera mencari pertolongan ke rumah sakit terdekat.
Namun, karena adat Baduy Dalam melarang penggunaan dokumen modern seperti KTP, Repan tidak memiliki identitas diri resmi. Akibatnya, rumah sakit disebut menolak memberikan perawatan lebih lanjut. Ia hanya mendapat perban seadanya sebelum diminta pindah ke fasilitas kesehatan lain.
Kondisi ini memaksa Repan berjalan kaki untuk mencari bantuan kenalan. Peristiwa ini pun menyita perhatian publik, karena dianggap menunjukkan lemahnya empati dan fleksibilitas dalam sistem pelayanan kesehatan.
Menanggapi kasus tersebut, Dante memastikan bahwa Kementerian Kesehatan akan mengevaluasi sistem pelayanan di seluruh rumah sakit, terutama terkait penanganan pasien darurat tanpa identitas.
“Yang paling penting adalah pasiennya. Tangani dulu, urusan administrasi bisa menyusul,” tegasnya. Ia juga tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti menyalahi prosedur.
Dante menekankan, prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah kemanusiaan. Setiap tenaga medis, baik dokter maupun perawat, wajib mengutamakan keselamatan nyawa pasien di atas segala hal, termasuk dokumen administratif.
Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak mengulang kesalahan serupa. Pemerintah juga akan memperkuat aturan terkait pelayanan darurat tanpa diskriminasi.
Kasus Repan menjadi sorotan luas di media sosial dan memicu perdebatan soal kemanusiaan dalam pelayanan publik. Banyak pihak menilai rumah sakit seharusnya tidak terlalu kaku terhadap prosedur administratif, terutama dalam kondisi kritis.
Kementerian Kesehatan diharapkan segera membuat kebijakan yang lebih ramah bagi masyarakat adat atau warga yang belum memiliki dokumen identitas, agar mereka tetap bisa mengakses hak dasar kesehatan tanpa hambatan. - Hasyim Ashari/Disway -
PT.Portal Indonesia Media