Nasional . 08/11/2025, 22:12 WIB

Aturan Baru UUPIHU 2025, Jemaah Haji Furoda Kini Bisa Berangkat Tanpa Travel Resmi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Setelah sebelumnya ibadah umrah bisa diurus secara mandiri, kini kabar besar datang bagi jemaah haji furoda. Pemerintah Indonesia resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur keberangkatan haji nonkuota secara mandiri tanpa melalui travel resmi.

Kebijakan monumental ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru saja disahkan pemerintah.

Langkah ini menjadi tonggak baru dalam sejarah pengelolaan haji Indonesia dan menandai pergeseran besar dalam sistem birokrasi penyelenggaraan ibadah suci umat Islam.

Kewenangan Haji Beralih ke Kemenhaj

Dalam UU baru tersebut, terjadi perubahan mendasar kewenangan penyelenggaraan haji kini berpindah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Pergantian ini diharapkan mampu membawa sistem pengelolaan haji dan umrah Indonesia menjadi lebih efisien, transparan, dan sejalan dengan standar internasional.

Selain itu, masyarakat kini diperbolehkan mengurus umrah dan haji nonkuota secara mandiri, tanpa harus melewati Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) seperti sebelumnya.

Lewat Travel Resmi atau Mandiri

Dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 UUPIHU, disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama: visa haji kuota dan visa haji nonkuota.
Untuk kategori nonkuota, masyarakat diberikan dua opsi:

  1. Berangkat melalui PIHK resmi, atau

  2. Melaporkan visa dan paket layanan secara mandiri kepada Menteri.

Penjelasan undang-undang juga menegaskan bahwa visa haji nonkuota meliputi visa mujamalah, visa furoda, dan visa haji mandiri.

Artinya, jemaah yang memiliki visa tersebut kini bebas mengatur seluruh kebutuhan perjalanannya, mulai dari dokumen, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, hingga tiket pesawat, tanpa campur tangan biro perjalanan.

Dampak Besar untuk Industri Travel Haji

Perubahan ini sontak menimbulkan reaksi di kalangan asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah. Banyak yang menilai kebijakan ini bisa mengubah ekosistem industri secara signifikan, bahkan berpotensi menggerus peran travel resmi yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan ibadah haji furoda.

Sebelum adanya UU baru ini, jemaah pemegang visa nonkuota diwajibkan berangkat melalui PIHK berizin serta melapor ke Kementerian Agama. Namun kini, mekanisme tersebut tidak lagi wajib.

Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini bisa menjadi angin segar karena memberikan keleluasaan dan efisiensi waktu. Tidak perlu antre panjang atau terikat dengan biro perjalanan tertentu, jemaah bisa langsung mengatur keberangkatan sesuai kemampuan dan kebutuhan pribadi.

Ahli Ingatkan Perlu Sosialisasi dan Regulasi Teknis

Menanggapi perubahan besar ini, Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya sosialisasi dan penerbitan aturan turunan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com