Internasional . 08/11/2025, 20:37 WIB

Genosida di Gaza! Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu dan 36 Pejabat Israel

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Dunia internasional kembali diguncang kabar besar. Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul, Turki, pada Jumat 7 November 2025 resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta 36 pejabat tinggi Israel lainnya.

Langkah hukum yang berani ini diambil setelah adanya penyelidikan mendalam atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel di Jalur Gaza sejak akhir 2023.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari TRT World, kejaksaan menegaskan bahwa surat penangkapan itu dikeluarkan setelah penyelidikan menemukan bukti kuat bahwa serangan-serangan Israel terhadap warga sipil dilakukan secara “sistematis dan terencana.”

Kantor Kejaksaan Istanbul menyebut nama-nama besar dalam daftar tersangka, di antaranya:

  • Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel)

  • Yoav Gallant (Menteri Pertahanan Israel)

  • Itamar Ben-Gvir (Menteri Keamanan Nasional Israel)

  • Herzi Halevi (Kepala Staf Umum)

  • David Saar Salama (Komandan Angkatan Laut Israel)

Mereka dituduh melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk menyerang rumah sakit, konvoi bantuan, dan infrastruktur sipil di Gaza.

Karena para tersangka tidak berada di Turki, pihak kejaksaan juga meminta pengadilan untuk mengeluarkan red notice atau surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol agar para pejabat Israel tersebut bisa ditangkap dan diekstradisi.

Bukti Kuat dari Korban dan Saksi Mata

Penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Turki berawal dari laporan korban dan anggota Global Sumud Flotilla, sebuah misi kemanusiaan yang sempat dihalangi oleh pasukan Israel saat hendak mengirim bantuan ke Gaza.

Dalam laporan itu disebutkan berbagai tindakan brutal, seperti:

  • Pembunuhan Hind Rajab, anak berusia enam tahun, oleh tentara Israel dengan 355 peluru tank.

  • Pengeboman Rumah Sakit Al-Ahli Arab yang menewaskan lebih dari 500 orang.

  • Serangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang sebelumnya dikenal sebagai rumah sakit terbesar dan paling modern di Gaza.

Kejaksaan menegaskan bahwa bukti-bukti ini dikuatkan dengan kesaksian langsung, dokumen forensik, dan data dari lembaga internasional.

Selain tindakan genosida, penyelidikan Turki juga menyoroti blokade total Israel terhadap Gaza sejak 2 Maret 2025, yang menyebabkan ribuan warga sipil kelaparan dan terputus dari bantuan kemanusiaan.

Menurut hukum internasional, tindakan tersebut termasuk kategori kejahatan perang karena secara sengaja menghalangi pasokan makanan, air, dan obat-obatan bagi penduduk sipil.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com