Jadi Tersangka dr.Tifa Mengaku Siap Jalani Proses Hukum: Ini Perjuangan untuk Cari Kebenaran

news.fin.co.id - 08/11/2025, 10:00 WIB

Jadi Tersangka dr.Tifa Mengaku Siap Jalani Proses Hukum: Ini Perjuangan untuk Cari Kebenaran

dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa


fin.co.id – Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa mengaku siap menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka. Dokter ahli gizi ini merupakan salah satu dari delapan orang yang jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsi milik mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tifa mengatakan, dirinya menghormati proses huku, dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ujar dr. Tifa pada Jumat 7 November 2025.

Ia menegaskan, langkah yang diambil merupakan bagian dari perjuangan mencari kebenaran, meskipun harus melalui perjalanan yang tidak mudah.

"Sampai saat ini saya dengan haqqul yaqin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku," ungkapnya.

Dalam pernyataan penutupnya, dr. Tifa mengatakan seluruh proses ia pasrahkan kepada Tuhan dan siap menerima apapun hasil akhirnya.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua kelompok sesuai dengan dugaan tindak pidananya.

Lima orang pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dikenai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), juga Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca