Nasional . 08/11/2025, 21:58 WIB

KPAI Desak Komdigi Perketat Akses Konten Medsos Anak, Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera memperketat pengawasan terhadap akses anak pada konten di media sosial.

Langkah ini, kata Margaret, perlu diambil sebagai respons serius atas insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta yang diduga melibatkan siswa dan berpotensi berkaitan dengan paparan konten berbahaya di dunia maya.

“Saya kira ini juga perlu menjadi atensi terutama kepada Komdigi ya, mungkin butuh ada upaya sistem perlindungan yang lebih ketat lagi terkait dengan konten-konten negatif, apapun bentuknya, supaya bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak,” ujar Margaret dalam konferensi pers di RS Islam Cempaka Putih, Sabtu, 8 November 2025.

Margaret menuturkan, kasus ledakan di SMAN 72 tidak hanya meninggalkan luka fisik dan trauma psikologis bagi para korban, tetapi juga mengungkap kerentanan anak-anak terhadap paparan informasi negatif di media sosial.

“Kami mengimbau orang tua dan sekolah untuk lebih waspada terhadap perilaku anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Bisa jadi anak terpapar radikalisme atau kekerasan dari media sosial. Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya sekolah, tapi juga keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski penyelidikan masih berlangsung, sejumlah temuan di lokasi kejadian mengindikasikan kemungkinan keterpaparan siswa terhadap konten yang mengajarkan perakitan bahan berbahaya atau kekerasan.

Di sisi lain, KPAI memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan para korban ledakan, termasuk 54 siswa yang mengalami luka-luka dan sebagian di antaranya harus menjalani operasi.

Pendampingan yang dilakukan KPAI mencakup trauma healing bagi korban, saksi mata, guru, serta warga sekolah lainnya yang terdampak secara psikologis akibat peristiwa tersebut.

“Dalam upaya penanganan ini, kita akan merujuk pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) demi kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Margaret.

KPAI berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Margaret menilai, pengawasan digital terhadap siswa harus dilakukan secara lebih serius dan terintegrasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua.

“Dengan penanganan yang menyeluruh terhadap korban maupun pelaku, kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat keamanan dan perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya.

(Hasyim Ashari)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com