Aparat kepolisian dari Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil meringkus pelaku pencurian kabel penerangan jalan tol di ruas Tol Kunciran–Bandara Soekarno Hatta. Seorang pelaku berinisial MAH (20) ditangkap sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (9/11/2025).
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti kabel tol dan alat pemotong. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Pencurian ini terjadi pada Sabtu (8/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Km 7+400 Tol Kunciran–Bandara, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang.
Kejadian bermula saat dua petugas patroli PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) menerima laporan mengenai lampu penerangan yang padam di lokasi tersebut.
"Setelah diperiksa, ditemukan kabel terputus dan menjuntai di bawah kolong tol," jelasnya.
Saat melakukan penyisiran di Jl. M. Supriyadi, petugas mendapati dua orang sedang mengupas kabel. Upaya penangkapan menyebabkan kedua pelaku melarikan diri. MAH, warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil ditangkap, sementara RN alias RM berhasil melarikan diri.
Baca Juga
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi sebuah tang potong yang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan sepanjang ±40 meter, serta daftar inventaris milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng.
"Akibat kejadian ini, Jasamarga mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya untuk segera melaporkan melalui Call Center 110," tandas Jauhari.
Ilustrasi