. 11/11/2025, 18:51 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kasus ledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta yang menyeret Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial NF (17) akhirnya menemui titik terang. Spekulasi keterlibatan jaringan terorisme langsung dipatahkan oleh otoritas. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan aksi yang dilakukan NF adalah kriminal umum, bukan tindakan terorisme.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, secara tegas menyampaikan hasil penyelidikan mendalam yang mereka lakukan. Densus 88 telah menganalisis keterlibatan NF dalam jaringan teror, baik di tingkat global, regional, maupun domestik.
"Terkait analisa seperti yang sudah disampaikan bahwa Densus 88 melakukan penyelidikan terkait jaringan teror... sampai dengan saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH," kata AKBP Mayndra kepada awak media, Selasa, 11 November 2025.
AKBP Mayndra memastikan, tindakan yang dilakukan NF murni merupakan kriminal umum. Oleh karena itu, dalam analisis Densus 88, kejadian ini tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme. Penegasan ini sangat penting untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai penyebaran paham radikal di lingkungan sekolah.
Meskipun bukan kasus terorisme, proses hukum terhadap NF tetap berjalan intensif. Tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, Densus 88 Antiteror, dan Puslabfor Mabes Polri bergerak cepat. Mereka menggeledah rumah NF yang berlokasi di Jalan Mahoni 1, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari rumah NF. Barang-barang yang diamankan termasuk buku dan dokumen yang dinilai penting untuk mendukung penyelidikan.
Kombes Budi menjelaskan, penyidik membawa barang-barang tersebut untuk dirinci oleh Puslabfor. Dokumen-dokumen ini akan dicocokkan dengan peristiwa ledakan yang terjadi. "Apabila itu mendukung dalam suatu peristiwa ledakan di SMA 72, ini akan masuk dalam kriteria barang bukti," tegasnya. Jika tidak relevan, polisi tidak akan memasukkan temuan tersebut ke dalam proses olah barang bukti.
Langkah penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya mencocokkan barang bukti yang ditemukan di lokasi ledakan (TKP) dengan benda-benda yang ada di kediaman NF. Hasilnya mencengangkan: polisi menemukan adanya persesuaian dari beberapa alat dan barang bukti yang diamankan.
“Setelah melakukan pendataan dan pengelolahan barang bukti, dilanjutkan dengan penggeledahan. Ternyata ada persesuaian dari beberapa alat barang bukti tersebut,” terang Kombes Budi Hermanto. Persesuaian bukti antara rumah pelaku dan lokasi kejadian ini memberikan fondasi kuat bagi penyidik dalam mengungkap tuntas motif dan proses perakitan bom yang dilakukan NF.
Meskipun aksi ini dikategorikan sebagai kriminal umum, temuan buku, dokumen, dan persesuaian barang bukti menunjukkan bahwa perencanaan ledakan sudah matang. Polisi kini fokus mendalami data tersebut untuk menyimpulkan faktor pendorong utama NF melakukan aksi brutal di lingkungan sekolahnya sendiri. - Rafi Adhi/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media