Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 13:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Diam-diam Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelisik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara. “Sudah naik ke penyidikan ya per Oktober 2025,” ujarnya kepada media, Selasa, 11 November 2025.
Meski begitu, Anang belum merinci lebih jauh siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini. Menurutnya, tim penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan bukti pendukung. Dalam prosesnya, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya telah menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015. Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014. “Penyidik menemukan adanya kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode tersebut,” jelas Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang menyeret anak usaha Pertamina di sektor perdagangan minyak. Publik kini menanti langkah tegas Kejagung dan KPK dalam mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan korupsi Petral ini. - Candra Pratama/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media