Internasional . 11/11/2025, 20:56 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kabar kemenangan Zohran Mamdani sebagai Wali Kota New York menggema di seluruh dunia. Ia resmi mencatat sejarah sebagai wali kota pertama berlatar belakang Muslim dan Asia Selatan yang berhasil memimpin salah satu kota terbesar di Amerika Serikat.
Namun, kemenangan monumental itu tak berlangsung tenang. Mamdani langsung menghadapi badai politik dari sejumlah tokoh Partai Republik yang menuding dirinya sebagai “komunis” dan bahkan “imigran ilegal”.
Tekanan Politik Setelah Kemenangan
Sejak hari kemenangan diumumkan, tekanan dari politisi Partai Republik mulai bermunculan. Beberapa anggota DPR di Washington, D.C., mendesak Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk menyelidiki proses naturalisasi Zohran Mamdani.
Mereka bahkan menyerukan agar kewarganegaraan Mamdani dicabut dan dirinya dideportasi, dengan alasan mendukung komunisme dan aktivitas terorisme.
“Kota besar Amerika kini di ujung jurang karena akan dipimpin oleh seorang komunis yang terang-terangan mendukung ideologi teroris,” ujar anggota DPR dari Partai Republik Andy Ogles, dikutip dari Al Jazeera pada 29 Oktober 2025.
Ia juga mendesak Jaksa Agung AS Pam Bondi untuk menyelidiki Mamdani. “Jika terbukti, kirim dia dengan penerbangan pertama ke Uganda,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Kongres asal Florida, Randy Fine, dalam wawancara di Newsmax juga melontarkan tudingan pedas. “Para barbar tidak lagi di gerbang, mereka sudah di dalam. Mamdani yang baru pindah delapan tahun lalu adalah contohnya,” katanya.
Namun, PolitiFact menepis tuduhan tersebut dengan menyebut tidak ada bukti bahwa Mamdani berbohong dalam proses pengajuan kewarganegaraannya.
Asal Usul dan Proses Naturalisasi Zohran Mamdani
Zohran Mamdani lahir di Uganda pada 1991 dan pindah ke Amerika Serikat bersama keluarganya pada 1998 ketika berusia tujuh tahun. Ia memperoleh kewarganegaraan AS pada 2018, setelah lebih dari 20 tahun menetap di Amerika.
Berdasarkan hukum imigrasi Amerika Serikat, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan setelah tinggal minimal lima tahun secara terus-menerus sebagai penduduk tetap, atau tiga tahun bila menikah dengan warga negara AS.
Sementara itu, pencabutan kewarganegaraan atau denaturalisation hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan, dan biasanya terbatas untuk kasus berat seperti keterlibatan dengan Nazi atau terorisme internasional. Kasus Mamdani tidak menunjukkan adanya indikasi tersebut.
Lirik Rap dan Keanggotaan DSA Jadi Sorotan
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media