Hukum dan Kriminal

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Masih Berjalan

news.fin.co.id - 12/11/2025, 10:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita

fin.co.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Kurniawan Adi Nugroho dan kawan-kawan terkait berhentinya proses penyidikan kasus kuota haji.

Penyidikan kasus kuota haji terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Kurniawan Adi Nugroho bersama Ardian Pratomo, Rudi Marjono, Rinaldi Putra, Irvan Ardiansyah, Muhammad Nur Fikri, Lefrand Othniel Kindangen, serta Aditya Pratama selaku advokat dan konsultan hukum menggugat praperadilan terhadap KPK mengenai tidak sahnya penghentian penyidikan kasus kuota haji.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan tersebut diagendakan berlangsung pada 17 November 2025 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negara Jakarta Selatan.

Merespon itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus kuota haji masih terus diproses oleh penyidik KPK.

“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berproses. Penyidik juga masih terus mendalami, dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel (biro penyelenggara ibadah haji, red.) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memastikan tidak ada penghentian penyidikan kasus kuota haji, terlebih saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara akibat perkara tersebut.

“Namun, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini,” katanya. *

Afdal Namakule
Penulis