fin.co.id - November 2025 jadi bulan yang cukup menegangkan bagi sebagian pemilik kendaraan. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di sejumlah wilayah kini mulai menagih pajak kendaraan langsung ke rumah warga yang masih menunggak.
Program door to door ini bukan sekadar ancaman. Petugas Bapenda benar-benar akan mengetuk pintu rumah penunggak pajak, membawa data kendaraan, sekaligus memberikan surat tagihan resmi agar segera melunasi kewajiban.
Langkah tegas ini diambil karena masih banyak pemilik mobil dan motor yang belum juga membayar pajak, meski sebelumnya sudah ada program pemutihan pajak yang membebaskan denda keterlambatan.
Langkah Jemput Bola untuk Tingkatkan Kesadaran Warga
Bapenda menilai cara penagihan langsung ini efektif untuk menekan angka tunggakan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran PKB bisa dikenakan sanksi denda administratif.
Karena itu, lewat program ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan tidak menunda lagi kewajibannya.
PKB sendiri wajib dibayarkan setiap tahun, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Sedangkan pengesahan STNK dilakukan setiap lima tahun.
Baca Juga
Daerah yang Mulai Terapkan Penagihan Door to Door
Saat ini, setidaknya tiga provinsi besar sudah mulai menerapkan program tagihan langsung ke rumah, yaitu Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Jateng kini resmi menjalankan program “Samsat Door to Door”.
Menurut Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, penagihan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran.
“Awalnya kami ingatkan lewat program sengkuyung, lalu kirim pesan WhatsApp. Kalau tiga bulan tetap belum bayar, baru kami datangi rumahnya,” ujar Danang.
Prioritas utama adalah penunggak pajak dengan nilai piutang besar, terutama pemilik mobil pribadi.
2. Sulawesi Selatani
Di wilayah timur, UPT Bapenda Sulawesi Selatan juga aktif menjalankan program penagihan door to door.
Petugas mendatangi rumah wajib pajak sambil mengingatkan agar segera melunasi PKB di kantor Samsat terdekat.
Program ini sudah dijalankan sejak Mei 2024, dan dilaporkan cukup efektif menurunkan angka tunggakan di beberapa kabupaten.
Pajak Kendaraan Bermotor Naik 66 Persen Mulai 5 Januari 2025--