Nasional . 13/11/2025, 21:26 WIB

Menkes Budi Gunadi Usulkan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berbasis Kemampuan Layanan: Tak Perlu Lagi 'Naik Kelas' Berjenjang

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kembali menggaungkan reformasi besar dalam sistem kesehatan nasional. Kali ini, ia menyoroti sistem rujukan BPJS Kesehatan yang dinilainya masih terlalu rumit dan tidak efisien karena berjenjang dari bawah ke atas.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (13/11/2025), Budi menegaskan bahwa sistem rujukan seharusnya tidak ditentukan oleh kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kemampuan layanan (kompetensi) masing-masing fasilitas kesehatan.

Rujukan Berjenjang Dinilai Kurang Efisien

Saat ini, sistem rujukan BPJS masih menggunakan pola berjenjang, di mana pasien harus melewati rantai panjang dari puskesmas → rumah sakit tipe D → tipe C → tipe B → tipe A.

Masalah muncul ketika pasien mengalami penyakit berat yang seharusnya langsung ditangani oleh rumah sakit dengan fasilitas lengkap.

Contohnya, pasien serangan jantung yang membutuhkan operasi jantung terbuka tetap harus melewati beberapa tahapan rumah sakit sebelum sampai ke rumah sakit tipe A.

Menurutnya, sistem rujukan berbasis kompetensi akan memangkas waktu penanganan, menekan biaya, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan

Efisiensi Biaya dan Waktu Jadi Kunci

Budi menilai perubahan sistem ini bukan hanya soal kenyamanan pasien, tetapi juga efisiensi anggaran BPJS Kesehatan.

Dalam sistem lama, BPJS sering kali harus membayar klaim di beberapa rumah sakit sekaligus, karena pasien berpindah-pindah dari satu tingkat ke tingkat berikutnya.

Dengan sistem baru, BPJS hanya perlu membayar satu kali ke rumah sakit yang tepat sejak awal.

Rujukan Akan Berdasarkan Kompetensi Rumah Sakit

Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya turut menjelaskan detail rancangan perubahan sistem rujukan BPJS Kesehatan dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di DPR.

Azhar menuturkan, perubahan ini akan menghapus sistem kelas rumah sakit (A, B, C, D), dan menggantinya menjadi klasifikasi berdasarkan kemampuan layanan, yaitu:

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com