fin.co.id - Pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawannya hari ini Kamis 13 November 2025, diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tuduhan ijazan palsu mantan presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Selain Roy Suryo, para tersangka lain yang akan diperiksa yakni Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, dikutip pada Kamis 13 November 2025.
Namun begitu, Budi mengatakan pihaknya belum pastikan apakah para tersangka akan memenuhi panggila pemeriksaan atau tidak.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bhudi.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Baca Juga
Klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)