Hukum dan Kriminal . 14/11/2025, 20:18 WIB

MA Tolak Kasasi, Kejagung Siap Eksekusi Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Divonis 18 Tahun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, setelah Mahkamah Agung menolak upaya kasasi yang dia ajukan terkait vonis 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan putusan bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini tinggal menunggu salinan resmi putusan kasasi untuk dapat menindaklanjuti proses eksekusi.

“JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 14 November 2025.

Menurut Anang, putusan kasasi yang baru diterima hari ini memuat penolakan terhadap kasasi baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa. Dengan demikian, hukuman Zarof tetap 18 tahun penjara, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Perkara ini sebelumnya diputus 16 tahun di Pengadilan Tipikor, lalu 18 tahun di Pengadilan Tinggi, dan tetap 18 tahun di tingkat kasasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, eksekusi akan segera dilakukan begitu petikan putusan resmi diterima oleh pihak kejaksaan.

Rangkaian Kasus: Suap, Gratifikasi, dan Kekayaan Tak Wajar

Zarof Ricar dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat serta menerima gratifikasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Vonis awal 16 tahun dari Majelis Hakim Tipikor sempat ia ajukan kasasi, namun permohonan tersebut justru berujung pada penambahan hukuman menjadi 18 tahun.

Selain pidana penjara, Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Zarof mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.

Saat proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan sebuah brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang. Totalnya mencapai setara Rp920 miliar, serta 51 kilogram logam mulia dengan nilai sekitar Rp75,2 miliar.

Zarof diketahui pernah menduduki posisi strategis di Mahkamah Agung selama periode 2012–2022. Dugaan sementara, kekayaan fantastis tersebut didapat dari gratifikasi dan pengondisian sejumlah perkara selama ia menjabat.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com