Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti.
Laporan tersebut menuding adanya hambatan dalam penanganan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut serta proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal membenarkan bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut. "Benar (akan didalami)," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 18 November 2025.
Gusrizal menambahkan, Dewas akan meminta klarifikasi untuk menilai keabsahan laporan yang disampaikan.
"Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah benar laporan tersebut," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap Rossa Purbo Bekti akan bergantung pada hasil klarifikasi awal. "Kita lihat hasil klarifikasi tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, KAMI mendatangi Gedung Dewas KPK di Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025. Koordinator KAMI, Yusril mengatakan, berbagai media telah memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara tersebut, sehingga mereka meminta KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
Sekretaris KAMI, Usman, menilai bahwa KPK seharusnya telah meminta keterangan Bobby terkait kasus ini, namun hingga kini langkah tersebut belum diambil. Karena itu, laporan terhadap Rossa sekaligus menjadi bentuk pertanyaan publik mengenai independensi KPK dalam menangani perkara korupsi.
KAMI juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Dewas KPK, antara lain:
1. Melakukan pemeriksaan etik yang menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti.
2. Segera melakukan evaluasi atau audit internal guna menilai sejauh mana dugaan tindakan tersebut berdampak pada reputasi, profesionalitas, dan integritas KPK.
3. Mengambil langkah tegas untuk memulihkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
4. Jika dugaan pelanggaran terbukti, KPK diminta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media