Politik . 19/11/2025, 16:50 WIB

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi atau Kuota Impor agar Usaha Tetap Bertahan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Sejumlah pedagang thrifting menggelar pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu, 19 November 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan pedagang thrifting, Rifai Silalahi menyampaikan harapan agar aktivitas thrifting dapat dilegalkan sebagaimana diterapkan di sejumlah negara lain.

"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai.

Ia menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang rencana pemberantasan thrifting berpotensi mematikan mata pencaharian jutaan pedagang.

"Jadi pernyataan Menteri (Keuangan) kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan membunuh, akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia (pedagang thrifting)," imbuhnya.

Meski demikian, Rifai menawarkan opsi alternatif apabila legalisasi tidak memungkinkan. Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan pembatasan impor dengan sistem kuota, bukan pelarangan total.

"Tapi kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapannya diberi larangan terbatas karena produk lain juga ada hal serupa, artinya impornya diberikan kuota dibatasi, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan, dilegalkan atau setidaknya diberi kuota dengan larangan terbatas," jelasnya.

Rifai juga menepis anggapan bahwa thrifting mengancam keberlanjutan UMKM. Menurutnya, pedagang thrifting juga bagian dari ekosistem UMKM, hanya saja segmen pasarnya berbeda. Ia menyebut persoalan utama yang melemahkan UMKM adalah dominasi produk impor murah dari China yang menguasai mayoritas pasar.

"Jadi kita punya data bahwa 80% lebih itu adalah produk Cina, sekian persen dari negara-negara Amerika, Vietnam dan India, dan 5% yaitu sekitar produk UMKM itu meliputi tekstil di Indonesia," lanjutnya.

Melalui pertemuan ini, para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas sebelum mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi besar bagi jutaan pelaku usaha thrifting di Indonesia.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com