NAH LOH! Kejagung Grounding 5 Tokoh Penting, Dirut Djarum & Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri!

news.fin.co.id - 20/11/2025, 21:52 WIB

NAH LOH! Kejagung Grounding 5 Tokoh Penting, Dirut Djarum & Eks Dirjen Pajak Dicekal ke Luar Negeri!

Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat berkunjung ke Lapas Pemuda Tangerang. - Candra Pratama -

fin.co.id - Imigrasi cegah 5 nama, termasuk Dirut Djarum Victor Hartono & Eks Dirjen Pajak, atas permintaan Kejagung. Mereka terseret kasus dugaan korupsi pajak/suap tax amnesty.

Korupsi Pajak Tax Amnesty Memanas, Imigrasi Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan program tax amnesty di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan semakin memanas! Atas permintaan tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) langsung mengambil tindakan cepat dengan mencegah lima orang penting bepergian ke luar negeri.

Menteri Imipas mengonfirmasi bahwa keputusan pencegahan ini mereka lakukan sesuai permintaan Kejagung untuk mendukung proses penyidikan kasus korupsi pajak yang sedang bergulir. "Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 20 November 2025.

Advertisement

Lima nama yang dicegah ke luar negeri adalah tokoh-tokoh kunci dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pajak hingga pengusaha raksasa. Ini menunjukkan bahwa Kejagung serius membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya:

Daftar 5 Tokoh yang Dicegah:

1. Ken Dwijugiastedi: Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

2. Victor Rachmat Hartono: Direktur Utama PT Djarum.

3. Karl Layman: Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

4. Heru Budijanto: Konsultan Pajak.

5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum: Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.

Pencegahan ini secara efektif mengunci pergerakan mereka di dalam negeri, memastikan mereka hadir untuk pemeriksaan dan tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran nama sekelas Direktur Utama PT Djarum dalam daftar ini tentu saja memicu perhatian publik dan pasar secara luas.

Modus 'Suap' Program Tax Amnesty Terbongkar: Menurunkan Kewajiban Pajak Demi Imbalan

Advertisement

Kejaksaan Agung sebelumnya telah membeberkan modus kejahatan yang diduga digunakan dalam kasus korupsi yang menyalahgunakan program tax amnesty. Program yang seharusnya menjadi amnestti bagi wajib pajak justru dimanfaatkan untuk praktik korupsi.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima imbalan atau suap dengan tujuan utama menurunkan nilai kewajiban pajak sebuah perusahaan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan modus ini secara gamblang.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID