RUU Polri Dipermak: Usia Pensiun Polisi Bakal Diubah?

news.fin.co.id - 20/11/2025, 17:58 WIB

RUU Polri Dipermak: Usia Pensiun Polisi Bakal Diubah?

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah mengenai ketentuan usia pensiun.

“Yang paling penting usia pensiun kalau UU Polri,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Namun, ia belum merinci apakah batas usia pensiun tersebut akan dinaikkan atau tetap seperti ketentuan sebelumnya. Habiburokhman hanya menyebut bahwa pengaturannya diselaraskan dengan ketentuan dalam RUU TNI.

“Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil akan dituangkan secara tegas dalam RUU Polri.

“Nah nanti di undang-undang kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh undang-undang,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa, 18 November 2025.

Supratman, yang juga merupakan bagian dari Tim Reformasi Polri, menyebut bahwa tim akan mengkaji kementerian atau lembaga mana saja yang masih membutuhkan peran kepolisian.

“Nah karena itu nanti, sebagai Tim Reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan, menyangkut terkait kementerian mana sih yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa polisi aktif yang saat ini sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri. Menurutnya, putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya, larangan itu hanya berlaku untuk pengisian jabatan setelah putusan dibacakan.

“Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” ungkap Supratman.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID