Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria Ini Nekat Sebar Video Panas Korban di Facebook!

news.fin.co.id - 20/11/2025, 07:30 WIB

Sakit Hati  Lamaran Ditolak, Pria Ini Nekat Sebar Video Panas Korban di Facebook!

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri). ANTARA/Darwin Fatir.

fin.co.id - Sakit hati karena cintanya ditolak, seorang pria berinisial AS (35) nekat menyebarkan video berkonten pornografi yang menampilkan dirinya bersama kekasihnya, seorang biduan berinisial S (36), di media sosial.

Tak hanya itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban senilai ratusan juta rupiah.Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di luar daerah.

Kasus ini berawal dari hubungan intim antara pelaku AS dan korban S yang direkam pada sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, tepatnya pada 4 November 2025.

Meski keduanya diketahui sudah sama-sama memiliki keluarga dan anak, pelaku AS kemudian menggunakan video tersebut sebagai alat ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman syur itu bila korban tidak bersedia menikah dengannya.

Belakangan, ancaman itu berubah menjadi pemerasan. Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban juga diduga diperas senilai Rp100 juta dengan ancaman yang sama, yakni penyebaran video syur bila keinginannya tidak dipenuhi.

Ketika korban S menolak lamaran pernikahan sekaligus tidak memenuhi permintaan uang tersebut, AS pun gelap mata. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan tindakan nekat pelaku.

"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," kata Kapolres.

Setelah video persetubuhan tersebut menyebar di media sosial hingga melanggar norma agama dan hukum, polisi langsung melakukan pengejaran.

Pelaku AS akhirnya berhasil diringkus oleh Jajaran Satuan Reskrim Polres Gowa di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung diamankan di pos bandara setempat.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan motif di balik kejahatan ini. "Pelakunya ditangkap di Bali. Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu.

Setelah diinterogasi dan mengakui perbuatannya, pelaku langsung dibawa pulang ke Makassar dan kini ditahan di sel Polres Gowa.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 Juncto Pasal 9, dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca