Politik . 20/11/2025, 16:34 WIB

UU MD3 Digugat ke MK, Pemohon Dorong Mekanisme Pemberhentian DPR oleh Rakyat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Lima mahasiswa mengggat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Kelima pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V). Gugatan tersebut telah teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 27 November 2025.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai sebagai usulan dari partai politik atau konstituen di daerah pemilihan sesuai ketentuan undang-undang.

Para pemohon mempertanyakan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan mendorong adanya mekanisme yang memungkinkan rakyat memberhentikan wakilnya di parlemen.

"Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," kata salah seorang pemohon, Rabu, 19 November 2025.

Mereka berpendapat bahwa pemilih, sebagai pihak yang menentukan anggota DPR, seharusnya juga memiliki hak untuk meminta pemberhentian jika wakilnya dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Para pemohon menilai pemilih kehilangan pengaruh setelah pemilu karena tidak memiliki sarana untuk memberi sanksi terhadap wakil rakyat yang tidak menjalankan mandat, yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka menyoroti praktik partai politik yang kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tanpa mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat. Sebaliknya, anggota DPR yang diminta pemberhentiannya oleh rakyat justru sering dipertahankan oleh partai politik.

Mereka juga menyinggung kasus-kasus yang dialami oleh Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).

"Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR," tambahnya.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com