Politik . 21/11/2025, 19:37 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara dukung pengesahan KUHAP baru sebagai reformasi hukum mendesak, soroti tantangan, peluang perlindungan HAM, dan kritik minimnya ruang dialog.
Mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya membuat keputusan bulat yang menggemparkan dunia hukum!
Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan berani ini muncul dalam diskusi publik panas bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Jangan sampai ketinggalan momentum emas reformasi hukum ini!
Gangga Listiawan, Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa pembaruan regulasi hukum acara pidana ini BUKAN PILIHAN, melainkan Kebutuhan Mendesak. Menurut Gangga, KUHAP yang lama sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman dan dinamika masyarakat yang terus bergerak maju.
Ia langsung menyentil landasan hukum kuno itu dengan mengutip prinsip penting, ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ hukum harus berkembang.
“Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas masyarakat hari ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah tepat agar proses peradilan pidana semakin responsif dan modern,” tegas Gangga, menunjukkan urgensi reformasi ini.
Di tengah sorotan tajam publik, BEM PTNU melihat PELUANG BESAR dalam KUHAP baru ini.
Arya Abimantara, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara, menyoroti adanya penguatan signifikan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Poin krusialnya? KUHAP baru memperkuat peran advokat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Penguatan peran advokat ini, kata Arya, menjadi pondasi vital untuk benar-benar memastikan terciptanya keadilan bagi para tersangka maupun terdakwa.
Meski memberikan dukungan, BEM PTNU tak segan melontarkan kritik konstruktif yang menohok!
Abim memberikan catatan tajam mengenai minimnya ruang dialog dan partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi sepenting ini. Mahasiswa merasa perlu dilibatkan agar regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media