Politik . 21/11/2025, 19:37 WIB

KUHAP BARU BIKIN GEMPAR! Mahasiswa NU Dukung Penuh, Tapi Ada Kritikan Pedas Soal Ini...

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara dukung pengesahan KUHAP baru sebagai reformasi hukum mendesak, soroti tantangan, peluang perlindungan HAM, dan kritik minimnya ruang dialog.

Mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya membuat keputusan bulat yang menggemparkan dunia hukum!

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan berani ini muncul dalam diskusi publik panas bertajuk “Reformasi Hukum Acara Pidana” di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Waktunya "Pensiunkan" KUHAP Lama: Hukum Harus Adaptif!

Jangan sampai ketinggalan momentum emas reformasi hukum ini!

Gangga Listiawan, Bendahara Umum Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, menegaskan bahwa pembaruan regulasi hukum acara pidana ini BUKAN PILIHAN, melainkan Kebutuhan Mendesak. Menurut Gangga, KUHAP yang lama sudah tak lagi mampu menjawab tantangan zaman dan dinamika masyarakat yang terus bergerak maju.

Ia langsung menyentil landasan hukum kuno itu dengan mengutip prinsip penting, ubi societas ibi ius — di mana ada masyarakat, di situ hukum harus berkembang.

“Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan dan realitas masyarakat hari ini. Pembaruan KUHAP adalah langkah tepat agar proses peradilan pidana semakin responsif dan modern,” tegas Gangga, menunjukkan urgensi reformasi ini.

Perlindungan HAM Kian Kuat, Advokat Naik Kelas!

Di tengah sorotan tajam publik, BEM PTNU melihat PELUANG BESAR dalam KUHAP baru ini.

Arya Abimantara, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara, menyoroti adanya penguatan signifikan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Poin krusialnya? KUHAP baru memperkuat peran advokat dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Penguatan peran advokat ini, kata Arya, menjadi pondasi vital untuk benar-benar memastikan terciptanya keadilan bagi para tersangka maupun terdakwa.

KRITIK PEDAS Mahasiswa: Ruang Dialog Dibatasi!

Meski memberikan dukungan, BEM PTNU tak segan melontarkan kritik konstruktif yang menohok!

Abim memberikan catatan tajam mengenai minimnya ruang dialog dan partisipasi mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi sepenting ini. Mahasiswa merasa perlu dilibatkan agar regulasi benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com