Kejagung lelang kapal tanker MT Arman 114 dan muatan crude oil 1,2 juta barel senilai Rp1,174 Triliun! Batas penawaran 2 Desember 2025. Cek syarat ketatnya!
fin.co.id - Inilah kesempatan emas bagi pemain besar di industri energi global! Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi membuka lelang barang rampasan negara yang sangat langka: satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan fantastisnya, Light Crude Oil.
Jika Anda memiliki modal besar dan izin yang tepat, deadline penawaran sudah menanti Anda. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa lelang kapal tanker itu akan dilaksanakan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB. Waktu terus berjalan, dan persaingan pasti akan sangat ketat!
Anda bisa mengakses detail lelang kapal tanker raksasa ini melalui laman resmi pemerintah: https://lelang.go.id.
Anang memaparkan, objek lelang ini akan dijual dalam satu paket tunggal, tidak terpisah. Ini bukan sekadar kapal biasa, ini adalah paket migas bernilai triliunan rupiah!
Detail Objek Lelang yang Bikin Geger Pasar Migas:
- Kapal Tanker: 1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412). Kapal tua buatan tahun 1997 di Korea Selatan.
- Muatan Minyak: Berisi muatan Light Crude Oil dengan volume masif: 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel minyak mentah ringan.
Kapal sitaan ini kini berada di lokasi strategis perairan Batam, tepatnya di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Posisi strategis ini tentu menambah daya tarik lelang Kapal Tanker MT Arman 114.
Nilai Lelang Mencapai Rp1,174 Triliun! Siapkan Uang Jaminan Rp118 Miliar!
Angka-angka dalam lelang ini mencerminkan besarnya aset yang dilepas Kejagung. Nilai limit total objek lelang—termasuk kapal dan muatan minyak mentahnya—dipatok senilai Rp1.174 triliun!
Tentu saja, untuk ikut dalam persaingan, Anda harus menunjukkan keseriusan. Uang jaminan lelang yang diwajibkan oleh panitia Kejagung dan KPKNL Batam sangat fantastis, yakni senilai Rp118 miliar. Uang jaminan ini harus Anda siapkan segera sebelum batas waktu penawaran.
Lelang ini sendiri dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Kapal ini menjadi barang rampasan negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, terpidana kasus pembuangan limbah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024.
Dengan nilai setinggi ini, lelang MT Arman 114 bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga menjadi barometer potensi pergerakan pasar migas regional.
Syarat Peserta Super Ketat: Hanya Pemain Migas Resmi yang Boleh Ikut!
Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 ini bukan ditujukan untuk sembarang trader atau spekulan. Kejagung dan KPKNL menerapkan persyaratan khusus yang sangat ketat, memastikan hanya entitas resmi dan kredibel di sektor migas yang dapat mengajukan penawaran.