Harga Emas Antam Meledak, Tembus Rp2.380.000/Gram Hari Ini!

news.fin.co.id - 25/11/2025, 10:59 WIB

Harga Emas Antam Meledak, Tembus Rp2.380.000/Gram Hari Ini!

Harga emas Antam meroket hingga Rp40.000 per gram. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin heboh pasar. Selasa, 25 November 2025 harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia tiba-tiba melesat Rp40.000 per gram. Harga yang sebelumnya berada di level Rp2.340.000 mendadak terbang ke Rp2.380.000 per gram. Kenaikan ini langsung menarik perhatian para investor yang tidak mau ketinggalan momentum.

Lonjakan harga ini bukan hanya terjadi pada harga jual. Nilai buyback atau harga jual kembali pun ikut terdongkrak dan kini menyentuh Rp2.241.000 per gram. Dengan kenaikan agresif tersebut, banyak investor yang mulai mempertimbangkan strategi cepat untuk mengamankan keuntungan maupun menambah posisi baru.

Antam tetap menyediakan pecahan emas dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga investor bisa menyesuaikan kebutuhan dan modalnya.

Harga Emas Antam Terkini (Lengkap Semua Pecahan)

Advertisement

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Selasa. 25 November 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.240.000
  • 1 gram: Rp2.380.000
  • 2 gram: Rp4.700.000
  • 3 gram: Rp7.025.000
  • 5 gram: Rp11.675.000
  • 10 gram: Rp23.295.000
  • 25 gram: Rp58.112.000
  • 50 gram: Rp116.145.000
  • 100 gram: Rp232.212.000
  • 250 gram: Rp580.265.000
  • 500 gram: Rp1.160.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.320.600.000

Dengan harga-harga tersebut, banyak investor mulai membandingkan pecahan mana yang paling efisien untuk dibeli di tengah tren kenaikan. Biasanya, pecahan besar menawarkan harga per gram lebih murah, sedangkan pecahan kecil lebih fleksibel untuk likuiditas.

Waspada, Ada Pajak saat Beli dan Jual Kembali Emas Antam

Di tengah euforia kenaikan harga, investor perlu memperhatikan aturan pajak yang berlaku. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak tertentu.

1. Pajak saat Buyback (Penjualan Kembali ke Antam)

Untuk transaksi buyback bernilai lebih dari Rp10 juta, Antam memotong PPh Pasal 22 langsung dari total nilai buyback:

  • Pemegang NPWP: 1,5%
  • Non-NPWP: 3%

Potongan ini otomatis mengurangi nilai yang diterima investor, sehingga penting untuk menghitung estimasi keuntungan sebelum menjual kembali emas.

Advertisement

2. Pajak saat Pembelian Emas

Setiap pembelian emas batangan juga terkena PPh 22:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis FIN.CO.ID