Hukum dan Kriminal . 25/11/2025, 15:16 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi di 31 RSUD Program Quick Win Kemenkes

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur dengan menelusuri potensi penyimpangan di 31 RSUD lain yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya tengah memeriksa kemungkinan praktik serupa terjadi di proyek-proyek rumah sakit lainnya.

"Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa, 25 November 2025.

Ia menegaskan, langkah tersebut tidak hanya difokuskan pada proses penindakan, melainkan juga bagian dari upaya pencegahan agar program strategis tersebut dapat berjalan tanpa penyimpangan.

"Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Agustus 2025. Pengembangan tersebut kembali menjerat tiga tersangka baru setelah penyidik memperoleh bukti tambahan.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Asep.

Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin, ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Lima tersangka sebelumnya, yang diamankan dalam OTT Agustus 2025, juga sudah lebih dulu diproses hukum. Mereka meliputi Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Pembangunan RSUD dari Kemenkes Andi Lukman Hakim; PPK proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Deddy dan Arif Rahman yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com