Nasional . 25/11/2025, 14:07 WIB

Prabowo Soroti Rp203 Triliun Dana Pemda Mengendap, Tito Jelaskan Penyebabnya

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa masih terdapat dana milik pemerintah daerah (Pemda) yang belum terserap dan tersimpan di bank dengan nilai mencapai Rp203 triliun. Informasi itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 November 2025.

Menurut Tito, Presiden Prabowo mempertanyakan alasan masih tingginya sisa dana yang belum digunakan oleh daerah. Ia menjelaskan kondisi itu berkaitan dengan masa transisi kepemimpinan daerah, mengingat para kepala daerah definitif baru mulai bertugas pada Februari 2025.

“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito.

Ia menuturkan, sebagian kepala daerah masih melakukan penyesuaian internal, mulai dari penyusunan struktur organisasi hingga penempatan pejabat seperti kepala dinas dan sekretaris daerah. Proses tersebut, menurut Tito, berdampak pada lambatnya pergerakan anggaran.

“Ini terjadi karena satu, Kepala-Kepala Daerah ini banyak yang dilantiknya kan Februari, 20 Februari 2025. Mereka lagi nyusun dalam tanda petik kabinetnya lah, Kepala Dinas, Sekda, dan lain-lain, itu membuat perlambatan,” sambungnya.

Selain faktor transisi, Tito menjelaskan sejumlah kebutuhan rutin menjadi alasan mengapa dana daerah belum sepenuhnya tersalurkan. Di antaranya persiapan pembayaran berbagai kontrak yang rampung menjelang akhir tahun, serta penyediaan anggaran gaji pegawai untuk Januari.

“Kemudian daerah-daerah juga mempersiapkan anggaran untuk membayar kontrak akhir tahun, yang memang kalau selesai pekerjaan baru dibayar di akhir tahun biasanya. Setelah itu mereka juga harus persiapan anggaran untuk membayar gaji dan biaya operasional di bulan Januari,” tambah Tito.

Ia mengingatkan bahwa pola pengelolaan keuangan daerah berbeda dari pemerintah pusat. Jika di kementerian pembayaran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan, maka Pemda harus memastikan ketersediaan anggaran sendiri sambil mengantisipasi kemungkinan terlambatnya transfer dana dari pusat.

“Beda dengan Pemerintah Pusat KL, kalau kita kan dibayar oleh Kementerian Keuangan. Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” jelas Tito.

(Anisha Aprilia)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com