. 27/11/2025, 13:04 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial FA alias Adun pada Selasa (25/11/2025) malam. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat keras siap edar, meliputi 200 butir pil Eximer warna kuning dan 500 butir Tramadol. Selain itu, turut disita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. "Kami menindaklanjuti laporan warga terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin. Setelah pemantauan intensif, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di depan kontrakannya," ujarnya, Kamis 27 November 2025.
Pelaku mengakui menyimpan obat-obatan tersebut di kontrakan untuk diperjualbelikan tanpa izin resmi dan tanpa memiliki keahlian farmasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pengedar obat berbahaya yang merusak kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat terlarang. "Kami akan terus berantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi untuk menjaga wilayah kita tetap aman dan sehat," tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal atau penyalahgunaan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor WhatsApp 0822-11-110-110.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media