Hukum dan Kriminal . 28/11/2025, 23:04 WIB

Kejagung Periksa Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Limbah POME

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2022-2024.

Perkembangan terbaru, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa HI, Direktur PT Abadi Energi Nabati, pada Kamis, 27 November 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa YH, Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, serta PT Swakarya Bangun Pratama, dalam kaitannya dengan perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap YH dilakukan pada Selasa, 25 November 2025.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang kepada jurnalis, Rabu, 26 November 2026.

POME atau Palm Oil Mill Effluent merupakan limbah cair dari proses pengolahan kelapa sawit yang mengandung minyak, lemak, dan material organik lainnya. Walaupun bersifat asam dan berpotensi mencemari perairan jika tidak tertangani, POME tetap memiliki nilai ekonomi karena dapat diolah menjadi energi terbarukan, seperti biogas hingga biodiesel.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan dalam penyidikan yang berlangsung di Gedung Bundar.

"Yang jelas lebih dari 20 orang (saksi diperiksa)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 7 November 2025.

Menurut Anang, pemanggilan para saksi tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Ia juga mengungkapkan bahwa saksi berasal dari berbagai instansi, termasuk jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski demikian, Anang belum merinci siapa saja yang telah diperiksa ataupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Pokoknya ada beberapa kalangan (pejabat Direktorat Bea dan Cukai) itu ya. Saksi, ya," ucapnya singkat.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025, sebagai langkah lanjutan proses penyidikan.

"Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cekai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat, 24 Oktober 2025.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com